Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa SMP NEGERI 9 SURABAYA adalah siswa-siswi SMP NEGERI 9 SURABAYA di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota koperasi siswa wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Koprasi siswa didirikan di SMP NEGERI 9 SURABAYA untuk beberapa alasan :

1. Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan sekolah.

2. Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah.

3. Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.

Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi siswa melalui rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa.

 

Bisnis usaha yang dijalankan oleh koperasi siswa SMP NEGERI 9 SURABAYA adalah toko koperasi. Yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan siswa seperti alat-alat tulis sampai dengan makanan ringan maupun berat. Sehingga siswa dapat memenuhi kebutuhan mereka didalam sekolah tanpa perlu keluar sekolah yang menjadikan efektifitas waktu belajar berkurang.